PROMO PEMBELIAN MITSUBISHI XPANDER DAPAT GRATIS BIAYA SERVIS & ASURANSI KECELAKAAN

Jakarta – Senin 11 Februari 2019, jbkderry.com dapat info via email dari PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) soal program promo untuk pembelian Mitsubishi Xpander.  Berikut di bawah ini informasi lengkapnya, semoga ada manfaatnya untuk Anda…

Program promo pertama adalah gratis paket Smart tipe Gold, dimana konsumen Mitsubishi Xpander akan mendapat layanan perawatan berkala tanpa perlu keluar biaya untuk periode waktu tertentu. Program ini berlaku untuk masa tiga tahun atau 50.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).

Garansi ini berbeda dari garansi kendaraan selama 3 tahun atau 10.000 km (mana yang tercapai lebih dahulu) kecuali battery yang diberikan garansi selama 2 tahun atau 50.000 km (mana yang tercapai lebih dulu).

Paket Gold ini sudah termasuk asuransi kecelakaan selama 1 tahun bagi pemilik kendaraan dan keluarganya. “Paket ini diberikan secara gratis untuk konsumen yang melakukan pembelian Mitsubishi Xpander. Paket ini juga menjamin penggunaan suku cadang asli,” kata Ronald Reagen, Head of Sales Marketing & Depevelopment Department PT MMKSI. 

Keuntungan lainnya, konsumen akan mendapatkan free jasa pengecekan dan spare part. Paket Smart Gold ini berlaku bagi konsumen pembeli Xpander baik perorangan, fleet, maupun konsumen perusahaan dengan kendaraan baru atau kendaraan ber-odometer di bawah 20.000 KM.

Untuk mendapatkan keuntungan paket Smart ini, konsumen dapat langsung mengunjungi diler resmi Mitsubishi Motors terdekat.

Namun, dalam paket Smart tipe Gold ini, konsumen belum bisa menikmati fuel system cleaner dan washer fluid secara gratis. Untuk mendapatkannya, konsumen dapat melakukan upgrade paket Smart Gold menjadi paket Smart Diamond dengan tambahan biaya Rp 660.000 saat melakukan pembelian Mitsubishi Xpander.

Asuransi kecelakaan diri yang diberikan oleh MMKSI ini memiliki 2 paket perlindungan bagi konsumen yaitu Paket Individu dan Paket Korporasi.

 Paket Individu

Paket ini merupakan paket perlindungan yang diperuntukkan bagi pembeli individu beserta keluarga yang tercantum di dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (KK). Untuk detail manfaat yang dapat dirasakan oleh konsumen dari paket asuransi individu ini yaitu:

Manfaat Tertanggung Santunan Per Orang (IDR)
Meninggal dunia & cacat tetap karena kecelakaan Pemilik mobil (nama di BPKB & menjadi Tertanggung Utama) 40 juta
Pasangan yang sah (suami/istri pemilik mobil) 40 juta
2 anak yang sah (anak pertama & kedua dari pemilik mobil) 4 juta
Biaya pemakaman karena kecelakaan (per orang) 1 juta

Dengan syarat dan ketentuan:

  1. Usia yang dijamin untuk dewasa usia 18 s/d 65 tahun dan untuk anak usia 6 bulan s/d 24 tahun
  2. Apabila tertanggung utama meninggal dunia, maka perlindungan akan terhenti secara otomatis.
  3. Periode perlindungan berlaku selama 1 tahun, 24 jam di seluruh dunia.
  4. Akumulasi jaminan (manfaat) yang diberikan untuk setiap Tertanggung adalah maksimal 3 sertifikat. *info lebih lanjut kunjungi ly/pa-xpander

 Paket Korporasi

Paket ini diperuntukkan bagi karyawan atau tamu perusahaan yang sedang berada di dalam mobil Mitsubishi Xpander. Perusahaan yang dimaksud adalah perusahaan yang membeli mobil Mitsubishi Xpander. Adapun manfaat yang dapat dirasakan dari paket ini yaitu:

Manfaat Tertanggung Santunan Per Orang (IDR)
Meninggal dunia & cacat tetap karena kecelakaan Karyawan atau tamu perusahaan (maksimal 7 orang termasuk pengemudi) 4 juta
Biaya pemakaman karena kecelakaan per orang 500 ribu

Syarat & Ketentuan:

  1. Usia yang dijamin adalah dewasa yang berusia 18 s/d 65 tahun.
  2. Apabila santunan atas meninggal dunia atau cacat tetap (karena kecelakaan) telah dibayarkan kepada maksimal 7 orang penumpang (termasuk pengemudi) dalam periode asuransi satu tahun, maka perlindungan akan dihentikan secara otomatis.
  3. Periode perlindungan berlaku selama 1 tahun saat selama Tertanggung berada dalam mobil Mitsubishi Xpander.

Produk asuransi ini memberikan santunan terhadap risiko meninggal dunia atau cacat permanen yang disebabkan oleh kecelakaan yang terjadi tiba-tiba, tidak terduga dan dari luar diri konsumen termasuk kecelakaan saat mengemudi dan mengendarai sepeda motor (untuk paket individu).

Asuransi kecelakaan diri tersebut tidak berlaku jika:

  1. Tindakan yang dilakukan sengaja oleh pemegang polis dan pemilik kepentingan;
  2. Perang, revolusi, invasi, pemberontakan dan perang sipil;
  3. Anggota TNI dan Polri pada saat bertugas;
  4. Tindakan melanggar hukum;
  5. Bunuh diri atau percobaan bunuh diri;
  6. Kehamilan, persalinan;
  7. Terkontaminasi radiasi bahan nuklir dan radio aktif;
  8. Sakit karena penyakit infeksi, bakteri, virus, dan penyakit kegilaan;
  9. Ketidakmampuan/cacat yang sudah ada sebelum periode polis berlaku.
Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: